Selasa, 24 Februari 2009

Ketika Barat Jatuh Cinta pada Sistem Ekonomi Syariah

By Republika Newsroom
Tahun 2009 tiba dengan bayang-bayang muram menghiasi wajah dunia. Krisis finansial global masih terus menghantui berbagai negara maju maupun berkembang. Berbagai perusahaan raksasa pun tumbang dan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) merebak di mana-mana.

Di tengah krisis yang belum juga berkesudahan itu, ada cahaya yang memancar dari sistem ekonomi syariah. Sistem yang bersumber dari ajaran Ilahi ini terbukti tetap tangguh menghadapi hempasan serangan krisis bertubi-tubi, baik yang terjadi tahun 1998 maupun 2008 dan hingga kini, insya Allah sampai akhir dunia ini...

Keunggulan sistem ekonomi syariah, termasuk bank syariah, tidak hanya diakui oleh para tokoh di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Ketahanan sistem ekonomi syariah terhadap hantaman krisis keuangan global telah membuka mata para ahli ekonomi dunia. Banyak di antara mereka yang lalu melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Tidak hanya itu, sejumlah negara di Eropa -- seperti Inggris, Jerman dan Perancis -- dan Amerika pun mulai mengadopsi sistem keuangan syariah ini. Mereka kini ramai-ramai mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS), bahkan Bank Umum Syariah (BUS). Salah satunya adalah Inggris.

Berdasarkan studi sebuah organisasi independen yang mewakili industri pelayanan keuangan Inggris, International Financial Services London (IFSL), keuangan syariah tidak terkena dampak besar terhadap krisis ekonomi global. Pasalnya, keuangan syariah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya keuangan konvensional. Meski keuangan syariah juga memiliki risiko, namun syariah jauh dari ketidakpastian atau gharar. Seluruh perjanjian jual beli tidak berlaku bila objek perjanjian tidak pasti dan tidak transparan.

Jika terkena risiko, maka keuangan syariah akan berbagi risiko tersebut. Di bidang ritel, nasabah dan bank membagi risiko dari segala investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui serta membagi keuntungan yang didapat. Melihat kedigdayaan keuangan syariah tersebut, kini Inggris mulai melirik sistem keuangan syariah ini. Di negara asal ekonom besar Adam Smith ini, industri syariah telah masuk ke banyak sektor kehidupan, termasuk kredit perumahan. Para nasabah yang kebanyakan non-Muslim merasa perlu mengambil kredit mortgage-nya melalui sistem syariah. Hal ini terjadi karena mereka tertarik dengan transparansi dan stabilitas bisnis perbankan syariah setelah kehancuran bank-bank konvensional akibat krisis properti, subprime mortgage.

Seorang warga Inggris asal Pakistan, Shabaz Bhatti, mengungkapkan, dirinya akhirnya memutuskan memindahkan kredit rumahnya dari bank konvensional ke bank syariah. Pria berusia 30 tahun ini menginginkan reliabilitas dan mempercayai bahwa sektor keuangan syariah yang sedang tumbuh di Inggris mampu memenuhi keinginannya.''Prosesnya sederhana, langsung dan sangat bagus di mana saat ini suku bunga dapat terus bergerak,'' kata Bhatti sebagaimana dilansir situs csmonitor.com.

Dulu Bhatti adalah nasabah Bank of Kuwait ketika memutuskan membeli rumah senilai 200 ribu dolar AS di distrik London, Croydon. Bank of Kuwait menghargai rumah itu seharga 270 ribu dolar AS berdasarkan perkiraan harga rumah nantinya dan mengatur pembayaran rumah dengan nilai tersebut selama 16 tahun.

Namun sekarang Bhatti merencanakan untuk kembali ke perjanjian tersebut dengan mentransfer kredit rumah miliknya di bank konvensional ke bank syariah. Dengan kondisi ekonomi saaat ini, rencana Bhatti kembali ke bank syariah bukan hanya karena alasan agama. ''Ini merupakan keputusan keuangan karena bank syariah lebih aman dan jelas untuk masa depan,'' kata pria yang bekerja sebagai instruktur sekolah mengemudi ini.

Sementara itu, otoritas Inggris pun berencana menjadi pemerintah Barat pertama yang menerbitkan sukuk sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk tersebut pun dibuat sesuai dengan prinsip syariah yang melarang pembayaran bunga dan investasi untuk perjudian, alkohol, tembakau, dan pornografi. Itu terjadi seiring dengan peningkatan jumlah masyarakat Barat yang mencari investasi yang bertanggung jawab.

Lebih dari 26 bank di Inggris kini menawarkan produk keuangan syariah, termasuk lembaga besar seperti HSBC. Enam bank syariah telah menyediakan seluruh produk sesuai dengan hukum syariah. Islamic Bank of Britain (IBB) yang merupakan pionir dalam perbankan ritel telah memiliki 64 ribu nasabah dan cabang-cabang di London, Birmingham, dan Manchester. Baru-baru ini IBB meluncurkan kredit rumah dengan harga kompetitif dengan syarat-syarat yang diharapkan mampu menarik nasabah melebihi pasar utamanya, yaitu dua juta jiwa Muslim di Inggris.

Prancis kini juga akan mengembangkan ekononomi syariah. Ini ditandai dengan hadirnya sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan Qatar Islamic Bank (QIB). Setidaknya tiga bank telah mengajukan izin operasi di Prancis, yaitu Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Perwakilan dari QIB pun telah berkunjung ke Prancis untuk mengurus izin operasi bank.

Pengacara asal Prancis yang menyambut perwakilan QIB, Gilles Saint Marc mengatakan, peraturan perbankan syariah di Prancis telah siap. Setidaknya perizinan dua bank yang mengajukan ke pemerintah pun telah berada dalam tahap akhir. ''Kami menargetkan bank syariah pertama di Prancis telah siap sebelum akhir 2009,'' kata Marc. Marc mengatakan sejumlah bank lain pun telah menyatakan ketertarikannya menjual produk dan layanan syariah. Senat Prancis pun mencari cara untuk mengeliminasi rintangan hukum, khususnya pajak, untuk mengembangkan produk dan pelayanan keuangan syariah.

Menteri Keuangan Perancis, Christine Lagarde pun telah berjanji membuat penyesuaian peraturan hukum untuk perbankan syariah. Para pemimpin dunia pun, katanya, mencoba mencari prinsip baru untuk sistem keuangan internasional yang memiliki transparansi, tanggung jawab, dan moderat.

Sementara itu, bank syariah juga mulai berkembang di Amerika Serikat. Penerapan prinsip syariah yang tak mengenakan bunga pada pembiayaannya diterapkan oleh sebuah bank kecil di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. Secara khusus bank tersebut memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah. Ini berarti bank tersebut tak menarik bunga dan tak ada transaksi yang memiliki risiko tinggi. ''Jika anda menggunakan pembiayaan sesuai prinsip Islam maka anda tak akan terkena krisis,'' kata Direktur University Islamic Financial Corp, John Sickler, sebagaimana dilansir dari startribune.com.

University Islamic Financial memiliki dua tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan dan sewa. Upah yang didapat dari pembiayaan tersebut sebanding dengan pembayaran bunga pada pinjaman tradisional. Saat krisis mengguncang perekonomian AS, sejumlah pakar di departemen keuangan negara adidaya tersebut juga mempelajari berbagai fitur penting perbankan syariah.

Saat itu pemerintah AS memandang perlu untuk membahas efektivitas sistem perbankan syariah dalam kondisi krisis keuangan global. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam operasi bank syariah membuat sistem ini tak terkena dampak besar dari krisis ekonomi yang terjadi. Nilai-nilai Islam yang melarang transaksi perbankan syariah dari hal-hal berbau ribawi, maksiat, perjudian dan ketidakpastian menjadi keunggulan perbankan syariah. jar/yto

selengkapnya..

Minggu, 22 Februari 2009

Mengapa Kami Yang Dipaksa Minggir

Oleh: Shoda Intishori al-IslamiyDia adalah perempuan berusia enam puluhan dengan penampilan yang sangat sederhana. Kulitnya legam karena lebih dari separuh usianya dia habiskan bekerja di sawah, di tengah terik tanpa keluh sempat terbetik. Lewat tangan dan jemarinya tiap bulir padi bisa sampai ke perut kita dan manusia lainnya di bumi Indonesia...
Saya mengenalnya sebagai Bude Saryo. Kini dia tidak lagi bekerja di sawah. Dia berjualan jamu keliling. Pukul sembilan pagi dia mulai beroperasi. Tiap pintu dan pagar rumah dihampirinya, tentunya dengan sebuah harapan besar, sang pemilik rumah akan mengatakan iya untuk tawaran yang diberikan. Uang dua ribu untuk tiap gelas jamu yang berhasil dia jual berarti lanjutan detak bagi nafasnya, bagi hidupnya.
Pagi usai, siang datang dan waktunya bagi Bude Saryo untuk pulang. Bukan untuk menikmati kasur yang tidak empuk, tapi dia kembali untuk segera bersibuk. Selesai sholat Zuhur, dia membuat kripik singkong untuk besok pagi dia bisa antarkan ke pemesan.
Kala malam tiba, Bude Saryo kadang tidak bisa melenakan tubuhnya. Dia masih harus memenuhi permintaan urut dari para tetangga atau pelanggan jamu kelilingnya.
Dia sempat berbagi kisahnya dengan saya. Dia bilang ikhlas menjalani semuanya, walau kadang rasa sangat lelah tidak urung dia rasakan. Wajar, mengingat usianya yang sudah kepala enam.
Itulah sepenggal kisah milik Bude Saryo, milik seorang anak manusia yang mencoba bertahan hidup dalam segala keterbatasan. Usia yang sudah menginjak kepala enam tidak menjadi rintangan baginya untuk menuai rejeki halal.
Sepenggal kisah seperti itu besar kemungkinan bukan hanya saya yang mengindera. Puluhan cerita bahkan ribuan cerita serupa bertebaran di negeri ini. Kisah perjuangan melanjutkan hidup. Kisah tentang pertarungan dengan mempertaruhkan keringat, doa, dan airmata.
Mereka bukanlah orang-orang malas yang hanya mau mengais rejeki dengan menadahkan tangan dan menanti belas kasihan. Mereka bekerja sekuat tenaga yang mereka punya, sebanyak peluh yang mereka bisa curahkan. Namun, kemiskinan dan peminggiran tetap mendera. Itu sudah nasib? Nasib malang, nasib buruk, memang bukan area manusia untuk mengutak-atik. Tapi, benarkah kemiskinan dan fenomena orang-orang yang terpinggirkan di negeri ini semata nasib malang mereka? Ataukah sebuah kedzoliman raksasa yang memaksa kemiskinan itu ada?
Si Miskin Makin Miskin, Si Kaya Bertambah Kaya
Tahukah kita bahwa tahun 1999 saja 1/5 orang terkaya di dunia mengkonsumsi 86% semua barang dan jasa, sementara 1/5 orang termiskin di dunia hanya mengkonsumsi kurang dari 1% saja. (The United Nations Human Development Report, 1999)?
Tahukah kita bahwa di tahun 2006 kelompok penduduk berpendapatan terendah (miskin) hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi 19,2 persen dari 20,92 persen di tahun 2000, dan sebaliknya, 20 persen kelompok penduduk terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi dari 42,19 persen menjadi 45,72 persen?
Bukankah itu sebuah kesenjangan yang nyata? Mengapa kesenjangan itu semakin lebar dan dalam? Mengapa orang kaya semakin leluasa menambah kekayaannya? Bukankah orang miskin juga manusia yang berhak mendapatkan kehidupan yang layak?
Pernahkah kita membaca data orang terkaya negeri ini? Majalah Forbes tahun 2007 menyebutkan 10 besar dalam daftar orang kaya dan nilai kekayaannya sebagai berikut:
1. Aburizal Bakrie dan keluarga : 5,4 miliar dolar AS
2. Sukanto Tanoto (perusahaan April dan Asian Agri): 4,7 miliar AS
3. R. Budi Hartono: 3,14 miliar dolar AS
4. Michael Hartono: 3,08 miliar dolar AS (Budi Hartono dan Michael Hartono, dua saudara kandung yang memiliki saham di perusahaan rokok Djarum dan BCA)
5. Eka Tjipta Widjaja dan keluarga (Sinar Mas Group): 2,8 miliar dolar AS
6. Putera Sampoerna dan keluarga (Sampoerna Strategic): 2,2 miliar dolar AS
7. Martua Sitorus (Wilmar International): 2,1 miliar dolar AS
8. Rachman Halim dan keluarga (Gudang Garam): 1,6 miliar dolar AS
9. Peter Sondakh (Rajawali Group): 1,45 miliar dolar AS
10.Eddy William Katuari dan keluarga (Wings Group): 1,39 miliar dolar AS
Wou! Jumlah kekayaan yang begitu fantastis yang hanya dimiliki oleh 10 orang! Sepuluh orang Indonesia bisa menguasai 27,86 milyar dolar AS! Sementara jumlah penduduk per Maret 2007 yang berada di bawah garis kemiskinan ada 37,17 juta penduduk!
Bagaimana bisa sepuluh orang menguasai begitu banyak kekayaan, sedangkan 37,17 juta orang (tahun 2007) berada dalam kemiskinan? Kita pasti berkata itu tidak adil. Lalu, mengapa ketidakadilan terus berlangsung?
Menurut Prof. Dr. Umar Chapra, alumni Minnesota University, Amerika Serikat yang juga penasehat ekonomi pada Lembaga Moneter Arab Saudi, dalam buku Islam and Economic Challenge, kapitalisme memandang orang miskin dan pengangguran adalah pemalas, enggan bekerja, boros dan tidak giat berusaha. Orang miskin harus dibiarkan memenuhi kebutuhannya sendiri. Sebab, kemiskinan itu disebabkan ulahnya sendiri, bukan ulah kapitalisme atau struktur ekonomi yang zalim.

selengkapnya..

Sejarah Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia

Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika.
Sebagai sebuah uji coba, masyarakat bersama-sama dengan akademisi kemudian mencoba mempraktekkan gagasan tentang bank syariah tersebut dalam skala kecil, seperti pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkankonsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.

Mengamati semakin berkembangnya aspirasi masyarakat Indonesia untuk memiliki lembaga keuangan syariah, maka para pemuka agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan melakukan pendalaman tentang konsep-konsep keuangan syariah termasuk sistem perbankan syariah.

Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertama di Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk secara konkrit menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).

Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Selanjutnya, melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan sistem perbankan syariah semakin didorong perkembangannya. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah” secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak tahun 1992.

Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa sistem perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu menyokong perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas sistem keuangan nasional ketika melewati guncangan. Kemampuan itu semakin mempertegas posisi sistem perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai ''lebih dari sekedar bank'' (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).By Republika Newsroom

selengkapnya..

Kamis, 19 Februari 2009

Tips Memilih Broker Saham

Jakarta - Memilih perusahaan sekuritas atau perusahaan perantara perdagangan efek alias broker bukan perkara mudah. Apalagi, belakangan ini muncul ketakutan dari investor maupun calon investor lantaran munculnya beberapa masalah keamanan investasi dari beberapa broker.
"Sebetulnya investor maupun calon investor tidak perlu takut. Kasus 2-3 broker jangan digeneralisir bahwa semua broker berpotensi bermasalah," ujar Direktur Perdagagan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia, Guntur Pasaribu saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/1/2009).
Menurut Guntur, masalah beberapa broker tersebut saat ini sedang ditangani intensif oleh BEI maupun Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). BEI bersama Bapepam sedang berupaya mengentaskan masalah ini secepatnya.

"Jadi investor tidak perlu khawatir. Industri ini masih bagus kok. Hanya 2-3 broker saja yang bermasalah. Sisanya yang 100 lebih itu masih bagus kok," ujar Guntur.

Namun bagi investor maupun calon investor yang masih ragu, Guntur memberikan beberapa tips-tips dalam memilih broker untuk berinvestasi di pasar modal.

"Hal yang perlu diperhatikan dalam memilih broker terutama adalah struktur permodalan broker tersebut. Kedua, manajemen broker. Ketiga, divisi-divisi yang ada di broker tersebut seperti riset dan sebagainya. Terakhir, nilai MKBD broker juga bisa dijadikan acuan memilih broker," papar Guntur.

Kendati demikian, Guntur mengembalikan pada masing-masing investor untuk memilih broker sesuai keinginannya. "Tips-tips tadi bisa digunakan untuk memilih broker. Tapi tentunya, pilihan tetap di tangan investor untuk memilih broker mana yang nyaman bagi mereka," ujar Guntur.

Pengamat pasar modal Dandossi Matram ketika dihubungi detikFinance juga mengungkapkan hal senada dengan Guntur. Dandossi dengan tegas mengatakan bahwa kasus beberapa broker jangan dijadikan acuan untuk menilai broker secara keseluruhan.

"Jangan digeneralisir dong. Broker-broker lainnya masih bagus kok," ujar Dandossi.

Senada dengan Guntur, Dandossi juga menekankan, bahwa struktur permodalan broker
merupakan faktor yag paling harus diperhatikan dalam memiih broker. Kendati tidak secara tersurat, Dandossi mengatakan bahwa di tengah kondisi pasar modal dan krisis keuangan global seperti ini, broker-broker pelat merah boleh dikatakan termasuk dalam kategori broker yang aman secara permodalan.

"Saat ini, mungkin broker-broker pelat merah bisa dikatakan termasuk yang paling aman untuk investasi, karena permodalan mereka kuat karena didukung pemerintah," ujarnya.

Jika mengacu pada nilai MKBD, maka urut-urutannya adalah PT Bahana Securities Rp 387,248 miliar, PT Mandiri Sekuritas Rp 106,439 miliar, PT Danareksa Sekuritas Rp 70,681 miliar dan PT BNI Securities Rp 34,332 miliar.

Tiga perusahaan yang disebut pertama di atas juga menduduki peringkat 5 besar sebagai penjamin emisi obligasi di tahun 2008. Mandiri Sekuritas menduduki peringkat teratas dengan nilai emisi sebesar Rp 7,133 triliun, dilanjutkan oleh Danareksa Sekuritas dengan nilai emisi Rp 1,792 triliun.

PT Indo Premier Securities menduduki peringkat ketiga dengan nilai emisi Rp 1,217 triliun, kemudian dilanjutkan PT CIMB-GK Securities Indonesia dengan nilai emisi Rp 1,050 triliun. Sementara Bahana menduduki peringkat kelima dengan nilai emisi Rp 892 miliar.

selengkapnya..

Rabu, 18 Februari 2009

SDM Indonesia dalam Persaingan Global

Sumberdaya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya ada dua hal penting menyangkut kondisi SDM Indonesia, yaitu:

Pertama adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada krisis ekonomi tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open unemployment). Angka ini meningkat terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.
Kedua, tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi.
Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta angkatan kerja lulusan perguruan tinggi. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Indonesia.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari 300.000 orang.

Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana seyogyanya perguruan tinggi ikut bertanggungjawab. Fenomena penganguran sarjana merupakan kritik bagi perguruan tinggi, karena ketidakmampuannya dalam menciptakan iklim pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.
Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam intensif (hutan, dan hasil tambang), arus modal asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal dari kemampuan manajerial dan produktivitas SDM yang tinggi. Keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan ekonomi global.


Kenyataan ini belum menjadi kesadaran bagi bangsa Indonesia untuk kembali memperbaiki kesalahan pada masa lalu. Rendahnya alokasi APBN untuk sektor pendidikan -- tidak lebih dari 12% -- pada peme-rintahan di era reformasi. Ini menunjukkan bahwa belum ada perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap perbaikan kualitas SDM. Padahal sudah saatnya pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah secara serius membangun SDM yang berkualitas. Sekarang bukan saatnya lagi Indonesia membangun perekonomian dengan kekuatan asing. Tapi sudah seharusnya bangsa Indonesia secara benar dan tepat memanfaatkan potensi sumberdaya daya yang dimiliki (resources base) dengan kemampuan SDM yang tinggi sebagai kekuatan dalam membangun perekonomian nasional.


Orang tidak bekerja alias pengangguran merupakan masalah bangsa yang tidak pernah selesai. Ada tiga hambatan yang menjadi alasan kenapa orang tidak bekerja, yaitu hambatan kultural, kurikulum sekolah, dan pasar kerja. Hambatan kultural yang dimaksud adalah menyangkut budaya dan etos kerja. Sementara yang menjadi masalah dari kurikulum sekolah adalah belum adanya standar baku kurikulum pengajaran di sekolah yang mampu menciptakan dan mengembangkan kemandirian SDM yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Sedangkan hambatan pasar kerja lebih disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang ada untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.


Ekonomi abad ke-21, yang ditandai dengan globalisasi ekonomi, merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi yang sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Indonesia dalam kancah persaingan global menurut World Competitiveness Report menempati urutan ke-45 atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8), Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40).
Perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi yang akan dihadapi bangsa Indonesia antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut: Produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.


Pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari mancanegara.
Tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional dan\atau buruh diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.


Jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak dan lain-lain. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh KFC, Hoka Hoka Bento, Mac Donald, dll melanda pasar di mana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia --baik yang berdomisili di kota maupun di desa-- menuju pada selera global.
Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin ketat dan fair. Bahkan, transaksi menjadi semakin cepat karena "less papers/documents" dalam perdagangan, tetapi dapat mempergunakan jaringan teknologi telekomunikasi yang semakin canggih.


Dengan kegiatan bisnis korporasi (bisnis corporate) di atas dapat dikatakan bahwa globalisasi mengarah pada meningkatnya ketergantungan ekonomi antarnegara melalui peningkatan volume dan keragaman transaksi antarnegara (cross-border transactions) dalam bentuk barang dan jasa, aliran dana internasional (international capital flows), pergerakan tenaga kerja (human movement) dan penyebaran teknologi informasi yang cepat. Sehingga secara sederhana dapat dikemukakan bahwa globalisasi secara hampir pasti telah merupakan salah satu kekuatan yang memberikan pengaruh terhadap bangsa, masyarakat, kehidupan manusia, lingkungan kerja dan kegiatan bisnis corporate di Indonesia. Kekuatan ekonomi global menyebabkan bisnis korporasi perlu melakukan tinjauan ulang terhadap struktur dan strategi usaha serta melandaskan strategi manajemennya dengan basis entrepreneurship, cost efficiency dan competitive advantages.


Masalah daya saing dalam pasar dunia yang semakin terbuka merupakan isu kunci dan tantangan yang tidak ringan. Tanpa dibekali kemampuan dan keunggulan saing yang tinggi niscaya produk suatu negara, termasuk produk Indonesia, tidak akan mampu menembus pasar internasional. Bahkan masuknya produk impor dapat mengancam posisi pasar domestik. Dengan kata lain, dalam pasar yang bersaing, keunggulan kompetitif (competitive advantage) merupakan faktor yang desisif dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, upaya meningkatkan daya saing dan membangun keunggulan kompetitif bagi produk Indonesia tidak dapat ditunda-tunda lagi dan sudah selayaknya menjadi perhatian berbagai kalangan, bukan saja bagi para pelaku bisnis itu sendiri tetapi juga bagi aparat birokrasi, berbagai organisasi dan anggota masyarakat yang merupakan lingkungan kerja dari bisnis corporate.


Realitas globalisasi yang demikian membawa sejumlah implikasi bagi pengembangan SDM di Indonesia. Salah satu tuntutan globalisasi adalah daya saing ekonomi. Daya saing ekonomi akan terwujud bila didukung oleh SDM yang handal. Untuk menciptakan SDM berkualitas dan handal yang diperlukan adalah pendidikan. Sebab dalam hal ini pendidikan dianggap sebagai mekanisme kelembagaan pokok dalam mengembangkan keahlian dan pengetahuan. Pendidikan merupakan kegiatan investasi di mana pembangunan ekonomi sangat berkepentingan. Sebab bagaimanapun pembangunan ekonomi membutuhkan kualitas SDM yang unggul baik dalam kapasitas penguasaan IPTEK maupun sikap mental, sehingga dapat menjadi subyek atau pelaku pembangunan yang handal. Dalam kerangka globalisasi, penyiapan pendidikan perlu juga disinergikan dengan tuntutan kompetisi. Oleh karena itu dimensi daya saing dalam SDM semakin menjadi faktor penting sehingga upaya memacu kualitas SDM melalui pendidikan merupakan tuntutan yang harus dikedepankan.


Salah satu problem struktural yang dihadapi dalam dunia pendidikan adalah bahwa pendidikan merupakan subordinasi dari pembangunan ekonomi. Pada era sebelum reformasi pembangunan dengan pendekatan fisik begitu dominan. Hal ini sejalan dengan kuatnya orientasi pertumbuhan ekonomi. Visi pembangunan yang demikian kurang kondusif bagi pengembangan SDM, sehingga pendekatan fisik melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tidak diimbangi dengan tolok ukur kualitatif atau mutu pendidikan.


Problem utama dalam pembangunan sumberdaya manusia adalah terjadinya missalocation of human resources. Pada era sebelum reformasi, pasar tenaga kerja mengikuti aliran ekonomi konglomeratif. Di mana tenaga kerja yang ada cenderung memasuki dunia kerja yang bercorak konglomeratif yaitu mulai dari sektor industri manufaktur sampai dengan perbankan. Dengan begitu, dunia pendidikan akhirnya masuk dalam kemelut ekonomi politik, yakni terjadinya kesenjangan ekonomi yang diakselerasi struktur pasar yang masih terdistorsi.


Kenyataan menunjukkan banyak lulusan terbaik pendidikan masuk ke sektor-sektor ekonomi yang justru bukannya memecahkan masalah ekonomi, tapi malah memperkuat proses konsentrasi ekonomi dan konglomerasi, yang mempertajam kesenjangan ekonomi. Hal ini terjadi karena visi SDM terbatas pada struktur pasar yang sudah ada dan belum sanggup menciptakan pasar sendiri, karena kondisi makro ekonomi yang memang belum kondusif untuk itu. Di sinilah dapat disadari bahwa visi pengembangan SDM melalui pendidikan terkait dengan kondisi ekonomi politik yang diciptakan pemerintah.
Sementara pada pascareformasi belum ada proses egalitarianisme SDM yang dibutuhkan oleh struktur bangsa yang dapat memperkuat kemandirian bang sa. Pada era reformasi yang terjadi barulah relatif tercipta reformasi politik dan belum terjadi reformasi ekonomi yang substansial terutama dalam memecahkan problem struktural seperti telah diuraikan di atas. Sistem politik multipartai yang telah terjadi dewasa ini justru menciptakan oligarki partai untuk mempertahankan kekuasaan. Pemilu 1999 yang konon merupakan pemilu paling demokratis telah menciptakan oligarki politik dan ekonomi. Oligarki ini justru bisa menjadi alasan mengelak terhadap pertanggungjawaban setiap kegagalan pembangunan.


Dengan demikian, pada era reformasi dewasa ini, alokasi SDM masih belum mampu mengoreksi kecenderungan terciptanya konsentrasi ekonomi yang memang telah tercipta sejak pemerintahan masa lalu. Sementara di sisi lain Indonesia kekurangan berbagai keahlian untuk mengisi berbagai tuntutan globalisasi. Pertanyaannya sekarang adalah bahwa keterlibatan Indonesia pada liberalisasi perdagangan model AFTA, APEC dan WTO dalam rangka untuk apa? Bukankah harapannya dengan keterlibatan dalam globalisasi seperti AFTA, APEC dan WTO masalah kemiskinan dan pengangguran akan terpecahkan.


Dengan begitu, seandainya bangsa Indonesia tidak bisa menyesuaikan terhadap pelbagai kondisionalitas yang tercipta akibat globalisasi, maka yang akan terjadi adalah adanya gejala menjual diri bangsa dengan hanya mengandalkan sumberdaya alam yang tak terolah dan buruh yang murah. Sehingga yang terjadi bukannya terselesaikannya masalah-masalah sosial ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi, tetapi akan semakin menciptakan ketergantungan kepada negara maju karena utang luar negeri yang semakin berlipat.


Oleh karena itu, untuk mengantisipasi tuntutan globalisasi seyogyanya kebijakan link and match mendapat tempat sebagai sebuah strategi yang mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan pendidikan. Namun sayangnya ide link and match yang tujuannya untuk menghubungkan kebutuhan tenaga kerja dengan dunia pendidikan belum ditunjang oleh kualitas kurikulum sekolah yang memadai untuk menciptakan lulusan yang siap pakai. Yang lebih penting dalam hal ini adalah strategi pembangunan dan industrialisasi secara makro yang seharusnya berbasis sumberdaya yang dimiliki, yakni kayanya sumberdaya alam (SDA). Kalau strategi ini tidak diciptakan maka yang akan terjadi adalah proses pengulangan kegagalan karena terjebak berkelanjutannya ketergantungan kepada utang luar negeri, teknologi, dan manajemen asing. Sebab SDM yang diciptakan dalam kerangka mikro hanya semakin memperkuat proses ketergantungan tersebut.


Bangsa Indonesia sebagai negara yang kaya akan SDA, memiliki posisi wilayah yang strategis (geo strategis), yakni sebagai negara kepulauan dengan luas laut 2/3 dari luas total wilayah; namun tidak mampu mengembalikan manfaat sumber kekayaan yang dimiliki kepada rakyat. Hal ini karena strategi pembangunan yang diciptakan tidak membangkitkan local genuin. Yang terjadi adalah sumber kekayaan alam Indonesia semakin mendalam dikuasai oleh asing. Sebab meskipun andaikata bangsa ini juga telah mampu menciptakan SDM yang kualifaid terhadap semua level IPTEK, namun apabila kebijakan ekonomi yang diciptakan tidak berbasis pada sumberdaya yang dimiliki (resources base), maka ketergantungan ke luar akan tetap berlanjut dan semakin dalam.


Oleh karena itu harus ada shifting paradimn, agar proses pembangunan mampu mendorong terbentuknya berbagai keahlian yang bisa mengolah SDA dan bisa semakin memandirikan struktur ekonomi bangsa. Supaya visi tersebut pun terjadi di berbagai daerah, maka harus ada koreksi total kebijakan pembangunan di tingkat makro dengan berbasiskan kepada pluralitas daerah. Dengan demikian harapannya akan tercipta SDM yang mampu memperjuangkan kebutuhan dan penguatan masyarakat lokal. Karena untuk apa SDM diciptakan kalau hanya akan menjadi perpanjangan sistem kapitalisme global dengan mengorbankan kepentingan lokal dan nasional.
Oleh: Didin S. Damanhuri, Guru Besar Ekonomi IPB dan Pengamat Ekonomi
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0306/13/opi01.html

selengkapnya..

Selasa, 17 Februari 2009

Strategi UKM Menghadapi Krisis Keuangan Global

Tingkatkan kredit ke UKM dan inovasi teknologi adalah strategi yang harus dilakukan untuk menguatkan UKM dalam menghadapi krisis keuangan global.

“Sri Sultan sendiri yang meminta didata 18.000 UKM yang terancam macet kreditnya di DIY”, kata Prof. Dr. Mudrajat Kuncoro, pakar ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi pembicara di seminar “UKM Menghadapi Krisis Global” dalam Rakornas UKM Kadin, Jakarta 21 Oktober 2008. Staf Ahli Kadin Indonesia ini mengisahkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono prihatin dengan kondisi UKM di sekitaran DIY. Dengan adanya 18.000 UKM yang terancam macet kreditnya, berarti potensi kerugian mencapaian Rp 300-an Miliar.
Hasil pengamatan pakar ekonomi ini memang memperlihatkan gejala deindustrialisasi di speutaran DIY dan Jawa Tengah. Mundrajat menunjukkan dalam presentsinya, misalnya usaha mikro yang sebelum krisis dikelola oleh 3-4 orang, kini tinggal 1-2 orang. Pun dengan UKM yang tadinya bisa mencapai 7-10 orang kini tinggal 5 orang. “Industri melakukan efisiensi yang berarti penekanan biaya produksi yang naik tapi pasar ekspor berkurang. Deindustrialisasi benar terjadi di sana”, terang Mudrajat.

Oleh karena itu adalah tepat jika krisis ini, menurut Mudrajat menjadi pemerintah meninjau ulang kebiajakan-kebijakannya berkaitan dengan UKM. “Intinya pemerintah harus berpihak kepada UKM”, tegas Mudrajat. Kerjsama dengan organisasi usaha diperlukan seperti dengan Kadin. Kebetulan Kadin memiliki bidang yang mengurusi UKM dan dipimpin oleh satu ketua.

Kembangkan Kredit Investasi

Di mata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Erwin Aksa, UKM sebenarnya memiliki potensi yang bagus di masa depan. Dari data per 2007, ia menunjukkan porsi ekspor UKM sebesar 20,02% dari total ekspor non-migas Indonesia, sedangkan ekspor Usaha Besar (UB) masih menjadi dominasi utama bagi ekspor non-migas Indonesia sebesar 79,98%. Meskipun, “Masih lebih kecil dari nilai ekspor usaha besar, kisaran 20% porsi UKM adalah signifikan dan lagi tenaga kerja yang diserapnya atau multiplier effectnya”, kata Erwin Aksa dalam kesempatan yang sama.

Data yang dimilikinya menunjukkan, ekspor Non-migas bagi UKM masih didominasi oleh sektor industri 89%, sedangkan sektor pertanian sekitar 9,8%. Dan, baik sektor UKM maupun Usaha Besar (UB), sektor industri masih menyumbang terbesar dalam ekspor non-migas Indonesia.

Krisis juga berimbas terhadap UKM. Erwin melihat beberapa indikasinya. Misalnya,. Jatuhnya harga CPO per Agustus lalu ke rata-rata USD 884/ton sementara sebelumnya di Juli 2008 sebesar USD1.213/ton.

Tidak hanya di sektor perkebunan, “Ekspor produk kayu olahan dan furnitur mengalami penurunan diakibatkan oleh menurunnya pembangunan perumahan di AS”, jelas Erwin. Oleh karenanya, Erwin mengusulkan sepuluh point cara alternatif bagi UKM dalam menghadapi krisis global (lihat box: “Strategi Alternatif Bagi UKM dalam Menghadapi Krisis Global”). Salah satunya adalah peningkatan kredit produktif ketimbang konsumtif ke sektor usaha, terutama UKM.

“Walaupun struktur kredit perbankan sudah hampir menunjukan keseimbangan antara Kredit Investasi (KI), Kredit Konsumsi dan Kredit Modal Kerja (KMK), namun masih terlihat proporsi Kredit Konsumsi dari bulan ke bulan masih lebih besar dari kredit investasi”, kata Erwin. Dari data yang dipaparkannya, per Mei 2008, kontribusi kredit konsumsi 29% sementara kredit investasi 19% dari total kredit.

“Pada Mei 2008, porsi kredit UKM untuk Konsumsi mencapai 52%, sedangkan untuk KMK dan KI masing-masing sebesar 39% dan Investasi 9%”, terang Erwin. Maka dari itu, ke depan, pemerintah diharapkan lebih mendorong penyerapan kredit investasi bagi perkembangan usaha UKM di Indonesia. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah dijalankan oleh pemerintah diharapkan dapat mendorong tumbuhnya UKM-UKM baru sebagai pondasi ekonomi yang kuat.

Technology Push the Industry

Salah satu topik dalam Rakornas UKM Kadin kemarin adalah soal peran inovasi teknologi dalam mendorong kemajuan UKM di Indonesia. Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman bicara dalam salah satu sesi Rakornas tersebut. Kusmayanto menilai teknologi bisa berperan signifikan untuk membuat UKM Indonesia memiliki daya saing, “Technology push the industry”, tegas Kusmayanto. Agar inovasi teknologi bisa diterapkan di UKM, perlu sinergi antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah.

“Perlunya intermediator-intermediator untuk membangun sinergi tersebut”, kata Kusmayanto. Lembaga intermediator tersebut, menurut Kusmayanto telah dibentuk oleh Kemenristek, antara lain Business Innovation Center (BIC), Business Technology Center (BTC), Pusat Inovasi/Kemitraan (di berbagai lembaga litbang, perguruan tinggi), Inkubator (di berbagai lembaga litbang dan perguruan tinggi), dan Sentra HKI (di perguruan tinggi).

Untuk mendukung lembaga intermediato, Kemenristek juga melakukan beberapa hal seperti menerbitkan buku 100 Inovasi Indonesia: Berisi Informasi 100 Inovasi yang Prospektif, membangun Warintek yang memuat 600 teknologi tepat guna (TTG di bidang pangan, kesehatan, dan obat-obatan), membangun sentra HKI di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2007, menerbitkan Direktori Teknologi BPPT pada 2007, dan tengah menyusun panduan 16.000 TTG.

Salah satu dukungan Kemenristek kepada dunia usaha adalah di industri agar-agar. Sejak 1986, BPPT, lembaga di bawah Kemenristek bekerjasama dengan PT Agarindo Bogatama mengembangkan agar-agar hingga kini perusahaan tersebut menjadi penghasil agar-agar terbesar di dunia dengan kpasitas produksi 5-6 ton per hari. IA

Strategi Alternatif Bagi UKM dalam Menghadapi Krisis Global (Ketua HIPMI, Erwin Aksa)

* Upaya peningkatan diversifikasi poduk dan pasar tujuan ekspor
* Meningkatkan insentif fiskal maupun non fiskal bagi pelaku usaha khususnya sektor UKM
* Meminimalisasi biaya-biaya yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, baik terkait dengan proses birokrasi maupun kondisi-kondisi yang menciptakan ekonomi rente
* Mengamankan serta memperkuat pasar dalam negeri
* Peningkatan efisiensi dan produktivitas serta mempercepat restrukturisasi usaha
* Perbaikan iklim investasi dengan kebijakan yang konsisten
* Menjaga keberlangsungan UKM dengan KUR serta program fasilitasi UKM lainnya

Potret UMKM di Indonesia Menurut Kemenkop UKM (2007)

Unit Usaha: 48,9 juta

Kontribusi bagi PDB: Rp. 1.778 Triliun (53,3%)

Penyerapan Tenaga Kerja: 96%

Kontribusi bagi Ekspor non Migas: 20%

Beberapa Inovasi Teknologi yang Sudah Diterapkan UKM di Indonesia (Kemenristek)
Inovasi Keunggulan/ Manfaat
Produksi Ikan Nila GESIT Melalui Pengembangan “YY” MaleTechnology Mampu beradaptasi dengan kondisi perairan bersalinitas tinggi; memiliki tingkat pertumbuhan super.
Teknologi Apartemen Udang Galah Untuk Meningkatkan Produksi Budidaya Pemanfaatan air kolam lebih optimal sehingga ruang pemeliharaan bibit udang lebih luas.
Bio-proses Produksi Minyak Kelapa Menggunakan Ragi Tempe Dapat dilakukan tanpa harus melalui pre kultur (starter), memudahkan aplikasi di wilayah pedesaan.
Teknologi Peningkatan Mutu Kakao Non Fermentasi Melalui Reaktifasi Enzim-Enzim Kunci dan Aplikasi Bakter Asam Laktat Biji kakao yang dihasilkan terlindung dari kontaminasi mikotoksin selama penyimpanan dan pengapalan; prosesnya cukup praktis, murah dan cepat.
Proses Membuat Motif Batik Fraktal Dapat menciptakan motif-motif baru secara cepat dengan beragam pilihan; kesesuaian dengan standar batik tradisional tetap terjaga; dapat disinkronkan dengan mesin produksi tekstil; dapat membuat produk lain bertema batik dalam bentuk 3 dimensi.
Next Generation Network SoftswitchBerbasis Personal Computer (PS), sehingga biaya menjadi sangat murah; menjadi basis teknologi telekomunikasi NGN dan 4G di masa datang.
KWH Meter Digital 1 Phase Penghitungan dan pencatatan data pengguna listrik dilakukan secara digital sehingga lebih akurat; pengambilan data Energi; pemutusan dan penyambung dapat dilakukan dari jarak jauh mencegah pencurian listrik.
Pengembangan Pembakar Siklon Dengan Batubara Halus Untuk Substitusi Pembakar BBM Di Industri Fleksibel dan dapat mengimbangi kapasitas pembakar BBM diberbagai fasilitas industri; harga bahan bakar lebih ekonomis dari minyak.

Sumber : ajisaka

selengkapnya..

Kurang Biaya,Pemerintah Ajak Swasta Bangun Infrastruktur

Hanya bisa mampu menyediakan sepertiganya, pemerintah berencana naikkan dana stimulus infrastruktur 2009. Swasta pun diharapkan ikut membiayai.
Indonesia membutuhkan dana sebesar Rp 1.429 Triliun untuk pembangunan infrastruktur selama 2010-2014. Namun, pemerintah hanya mampu membiayai sampai Rp 451 Triliun. Angka ini terungkap dalam Seminar Nasional Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Di Era Krisis Keuangan Global, di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (10/2/2009).

“Jadi ada gap pembiayaan sebesar Rp 978 triliun atau 69% dari total kebutuhan, ini diharapkan dapat dibiayai melalui mekanisme kerjasama dengan swasta yaitu PPP (Public Private Partnership),” ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S. Priatna.

Selain dengan swasta, pemerintah berencana menaikkan dana stimulus infrastruktur dari hanya Rp 10,2 Triliun. Sayang, berapa jumlah yang dinaikkan, Bappenas belum dapat memberikan kepastian. Ini harus dibahas dulu dengan Bappenas.

Dedy mengatakan dari total stimulus infrastruktur sebesar Rp 10,2 Triliun, hanya sekitar Rp 7,5 Triliun yang sifatnya riil untuk pembangunan infrastruktur.
Meski berharap peran swasta untuk ikut membiayai, Dedy jujur, swasta pun tidak bisa menutupi seluruh kekurangan. Paling banter hanya Rp 365 Triliun.

Sementara itu, dari data Departemen Keuangan, alokasi dana stimulus fiskal untuk peningkatan infrastruktur padat karya adalah Rp 8,4 Triliun dengan rincian:

A. Belanja Infrastruktur Rp 7,8 triliun

1. Pembangunan infrastruktur bidang Pekerjaan Umum Rp 3,4 triliun
2. Pembangunan infrastruktur bidang Perhubungan Rp 1,3 triliun
3. Pembangunan Infrastruktur bidang Energi Rp 1 triliun
4. Pembangunan Infrastruktur bidang Perumahan Rakyat Rp 700 miliar
5. Pembangunan Infrastruktur Pasar Rp 300 miliar
6. Pembangunan dan rehabilitasi Infrastruktur pertanian Rp 700 miliar
7. Peningkatan pelatihan ketenagakerjaan Rp 300 miliar
8. Rehabilitasi gudang penyimpanan bahan pokok Rp 100 miliar

B. PNPM Rp 600 miliar

”Yang kemudian dilakukan oleh Rasulullah adalah mengatur distribusi barang, memperbaiki infrastruktur supaya arus barang normal. dengan pasokan yang normal maka segala sesuatu di pasar akan kembali pada titik keseimbangan”

Cara Nabi SAW Atasi Krisis Ekonomi

Satu kali seorang Muslim meminta Rasulullah intervensi harga—menurunkan harga– karena telah terjadi kenaikan harga barang.(inflasi). Rasulullah mengatakan tak mungkin intervensi terhadap harga. Yang kemudian dilakukan oleh Rasulullah adalah mengatur distribusi barang, memperbaiki infrastruktur supaya arus barang normal. dengan pasokan yang normal maka segala sesuatu di pasar akan kembali pada titik keseimbangan.

Infrastruktur memang merupakan hal yang sangat penting dan mendapat perhatian besar dari Rasulullah Muhammad SAW. Pada masa Rasulullah, bangunan infrastruktur seperti sumur, jalan raya, pasar, pos dan lainnya dibangun dan diperbaiki.

Kebijakan itu diteruskan oleh Khalifah Umar RA yang membangun dua kota dagang yakni Basrah sebagai pintu masuk ke Romawi dan Kufah sebagai pintu masuk ke Persia. Umar juga membangun kanal laut sehingga orang yang hendak membawa gandum ke Kairo bisa menyeberang laut dan tak perlu naik unta. Biaya bisa ditekan. Hampir sepertiga anggaran untuk belanja infastruktur. dengan infrastruktur kemungkinan inflasi dapat dikurangi.

Kemudian untuk fuqara dan masakin atau orang miskin diberikan alokasi khusus. Imam Syafii malah sejak dulu telah mengajarkan bahwa yang harus diberikan kepada kaum miskin adalah modal dalam jumlah besar supaya mereka bisa berusaha dan lepas dari kemiskinan. Islam tak melarang orang jadi kaya tapi ketimpangan distribusi harus dicegah.

Satu contoh riil yang dilakukan Rasulullah adalah ketika mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. dengan mepersaudarakan, maka terbuka peluang syirkah atau kerjasama. Kerjasama itu membuka peluang bekerja, produksi dan juga peningkatan modal. Saat perang Rasul membagikan harga pampasan perang sehingga bisa menjadi peningkatan pendapatan dan akan berdampak pada permintaan agregatif. rasulullah juga meminjam peralatan dari kaum non Muslim dan memenuhi janji mengembalikannya serta

Sumber: DetikFinance (10 Fabruari 2009) dan Majalah Sharing Edisi 26 (Februari 2009)

selengkapnya..

Kamis, 12 Februari 2009

Simpanan Bagi Hasil Syariah

Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Seorang temen saya berserita dia merasa senang bahwa dia telah mendapatkan penghasilan dari deposito sebesar 40 jt dalam sebulan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang dia depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta !

Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.
Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.
Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.
Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :
1. Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
2. Investasi / Mudharabah
adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.
Salam
Mike Rini
Perencana Keuangan

selengkapnya..

Asal mula krisis subprime mortgage di AS

Pada 2001-2005, pertumbuhan perumahan di Amerika Serikat menggelembung seiring rendahnya suku bunga perbankan akibat kolapsnya indutri dotcom. Sejak 1995, industri dotcom (saham-saham teknologi) di AS lebih dulu booming, namun kolaps dan menyebabkan banyak perusahaan jenis ini tak mampu membayar pinjaman ke bank.

Untuk menyelamatkan mereka, The Fed menurunkan suku bunga, sehingga suku bunga menjadi rendah. Suku bunga yang rendah dimanfaatkan pengembang dan perusahaan pembiayaan perumahan untuk membangun perumahan murah dan menjualnya melalui skema subprime mortgage. Gelembung perumahan ini terjadi di banyak negara bagian, seperti California, Florida, New York, dan banyak negara bagian di barat daya.

Saat bisnis perumahan mulai booming pada tahun 2001 ini, banyak warga AS berkantong tipis yang membeli rumah murah melalui skema subprime mortgage (KPR murah). Pada tahun 2006, ketika koreksi pasar mulai menyentuh gelembung bisnis perumahan di AS, ekonom Universitas Yale, Robert Shiller memperingatkan bahwa harga rumah akan naik melebihi aslinya.
Koreksi pasar ini, menurutnya, bisa berlangsung tahunan dan menyebabkan penurunan nilai rumah-rumah tersebut hingga muliaran dolar AS. Peringatan itu mulai terbukti ketika pada akhir 2006, sebanyak 2,5 juta warga AS yang membeli rumah melalui skema tadi tak mampu membayar cicilan. Harga rumah yang mereka kredit melambung tinggi, bahkan ada yang sampai 100% dari nilai awalnya. Akibatnya, menurut laporan perusahaan penyedia data penyitaan rumah di AS, RealtyTrac, sebanyak itu pula, rumah yang akan disita dari penduduk AS.

RealtyTrac mencatat pengumuman lelang sebanyak 179.599 yang mencakup 2,5 juta rumah yang dinyatakan disita karena gagal bayar. Ini adalah jumlah penyitaan terbanyak selama 37 tahun. Penyitaan besar-besaran ini jelas dapat menimbulkan banyak warga AS menjadi tuna wisma mendadak, dan bisa menjadi masalah sosial baru.

Tidak semua warga negara AS memiliki uang yang cukup untuk membeli rumah atau memiliki sejarah kredit yang baik. Kebanyakan dari mereka adalah pengangguran, pekerja-pekerja seperti office boy, pedagang kecil, dan pembersih rumah atau kantor (mirip pemberian kartu kredit yang jor-joran di Indonesia, seorang office boy punya 2 sd 5 kartu kredit).

Sebenarnya, mereka dianggap tidak layak mendapatkan pinjaman untuk memiliki rumah murah, karena sejarah kreditnya kurang baik dan tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk mencicil. Untuk itulah diadakan subprime mortgage.

Pembiayaan jenis ini sebenarnya berisiko, baik bagi kreditor maupun debitor, karena bunganya yang tinggi, sejarah kredit peminjam yang buruk, dan kemampuan keuangan peminjam yang rendah. Kamus online Wikipedia menjelaskan, Subprime Lenders (Pemberi pinjaman), biasanya adalah lembaga pembiayaan perumahan, mengumpulkan berbagai utang itu (pool) dan menjualnya kepada bank komersial. Oleh bank komersial, sebagian portofolio tersebut dijual lagi kepada bank investasi. Oleh bank investasi, kumpulan utang tersebut dijual kepada investor di seluruh dunia seperti bank komersial, perusahaan asuransi, maupun investor perorangan.

Kumpulan utang tersebut dinamakan Mortgage-Backed Securities (MBS) yang merupakan bentuk utang yang dijamin. MBS ini termasuk salah satu bentuk transaksi derivatif yang penuh risiko. Ketika pembeli rumah membayar bunga, baik pada cicilan bulanan atau pada saat pelunasan, pembeli MBS mendapat pendapatan. Layaknya transaksi derivatif lain, MBS bisa dibeli dari tangan pertama atau berikutnya. Artinya, investor yang sudah membeli MBS bisa menjualnya lagi ke investor lain. Perolehan pendapatan dibagi menurut jenjang atau senioritas pembeli MBS ini. Dan ini menjadi beban seluruhnya bagi pembeli rumah. Ini membuat nilai yang harus dibayar pembeli rumah melambung tinggi hingga 100% dari nilai aslinya.

Meskipun tergolong kredit berisiko tinggi, bank investasi dan hedge fund (HF) tetap memainkan instrumen ini, karena para investor dari golongan pemain baru banyak yang tertarik membeli MBS. Ditambah lagi ada dukungan pemeringkatan yang dibuat lembaga seperti Standard & Poor’s (S&P).

Akibatnya, menjelang 2007, pembeli rumah dengan skema ini tak sanggup mencicil kredit rumah murah tersebut lantaran semakin sulitnya perekonomian AS. Ketika ini terjadi, satu-satunya jaminan bagi MBS adalah rumah-rumah itu sendiri. Namun, karena penawaran perumahan ternyata melebihi permintaan seiring gelembung industri perumahan dalam 2001-2005, nilai rumah-rumah itupun turun, tidak sesuai lagi dengan nilai yang dijaminkan dalam MBS. Sementara bank investasi dan HF harus tetap memberi pendapatan berupa bunga kepada para investornya. Inilah asal mula terjadinya krisis subprime mortgage yang berimbas ke seluruh dunia.

BBC menyebutkan aktor-aktor yang berperan dalam krisis ini antara lain adalah :

1. Kreditor Perumahan Murah
Banyak perusahaan di AS yang memiliki spesialisasi memberikan kredit perumahan bagi orang-orang yang sebenarnya tidak layak di beri kredit subprime lenders. Para perusahaan tersebut berani memberikan kredit karena kalau terjadi gagal bayar, perusahaan tinggal menyita dan menjual kembali rumah yang dikreditkan.Untuk membiayai kredit ini para perusahaan ini umumnya juga meminjam dari pihak lain dengan jangka waktu kredit yang pendek sekitar 1-2 tahun, padahal kredit yang dibiayai merupakan kredit perumahan jangka panjang sampai 20 tahun. Sehingga terjadi ketimpangan (mismatch) kredit.

Akibat gagal bayar terhadap kredit perumahan tersebut, membuat banyak perusahaan kredit perumahan iini tidak mampu membayar kembali utangnya yang berujung pada bangkrutnya beberapa perusahaan tersebut. Saham perusahaan lain yang tidak mengalami kebangkrutan juga turunt terimbas sentimen negatif dan membuat takut investor.

Selain pinjaman dari pihak ketiga, para perusahaan pembiayaan kredit rumah ini juga menerbitkan semacam efek beragun aset (EBA) yang dijual ke perbankan dan investor baik institusi maupun individu ke berbagai negara. EBA ini juga merupakan instrumen untuk membagi risiko. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kekhawatiran terhadap kemungkinan gagal bayar para debitor yang tidak layak tersebut justru berdampak pada investor secara global baik yang memiliki EBA tersebut maupun investor yang hanya terimbas sentimen negatif.
2. Perusahaan Pemeringkat
Perusahaan pemeringkat seperti Moody’s dan Standard and Poor’s diduga ikut ambil bagian dalam krisis subprime mortgage ini. Perusahaan - perusahaan pemeringkat ini dinilai terlalu lamban mengantisipasi bahaya gagal bayar utang kredit perumahan itu. Padahal tugas lembaga pemeringkat adalah mengevaluasi obligasi atau instrumen utang lainnya dan memberikan rating yang mencerminkan risiko instrumen utang tersebut.
3. Investment Banks (Bank Investasi)
Investment Banks seperti Goldmas Sachs, Bear Strearns dan Morgan Stanley juga ikut terlibat dalam terjadi krisis subprime mortgage ini. Karena mereka memiliki spesialisasi mengembangkan instrumen investasi seperti EBA yang dijual ke perbankan dan institusi keuangan. Investment Banks ini juga terkena imbas dan merugi dibeberapa dana investasinya yang terkait dengan utang berisiko tinggi.Sementara bank sentral dan private equity fund dicatat sebagai pihak yang paling besar terimbas dampak krisis ini. Private equity fund adalah manajer investasi yang merancang pembelian dan penjualan perusahaan. Mereka umumnya meminjam uang dengan bunga rendah yang digunakan untuk membeli saham di bursa. Saham yang dibeli umumnya dijaga performanya agar menarik minat investor lain untuk membeli. Saham tersebut akan dijual setelah harganya tingginya dalam waktu yang tidak lama.

Sedangkan bank sentral dunia seperti Bank of England (BoE), US Federal Reserve (The Fed) dan European Central Bank (ECB) sebagai pihak yang merancang tingkat suku bunga demi mengontrol inflasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tingkat bunga rendah itulah yang memicu pasar untuk melakukan investasi besar di perumahan. Namun kini bank sentral harus menggelontorkan banyak dana ke pasar untuk menyuplai kebutuhan dana kas yang besar.

Dampak Krisis Subprime Mortgage Amerika Serikat (AS)

Pemilik surat utang Subprime Mortgage bukan hanya perbankan di Amerika Serikat, tapi juga perbankan di Australia, Cina, India, Taiwan, dan negara-negara lainnya. Dampaknya, harga saham perbankan di seluruh dunia jatuh. Hal ini pun menyulut kekhawatiran para pelaku pasar, karena bermasalahnya bank akan berdampak pada melemahnya kegiatan perekonomian.

Peraturan Bank Indonesia tidak memungkinkan perbankan membeli surat utang berperingkat rendah sehingga perbankan Indonesia tidak memiliki surat utang subprime mortgage. Akan tetapi, karena harga saham perbankan di negara tetangga jatuh, investor asing juga menjual saham perbankan dan nonperbankan di Indonesia. Investor lokal akhirnya juga ikut melakukan aksi jual. Apalagi harga saham dan harga obligasi di Indonesia sudah naik banyak, maka investor pun melakukan aksi ambil untung. Inilah yang menyebabkan harga saham turun, imbal hasil obligasi naik (harga turun) dan kurs rupiah melemah, bahkan minat terhadap penawaran saham BNI juga sempat terganggu.

Sterilnya perbankan dan korporasi Indonesia dari kepemilikan subprime mortgage menyebabkan dampak krisis pada pasar keuangan domestik berupa pelepasan surat berharga domestik terutama SUN dan SBI oleh investor asing. Pada bulan Juli dan Agustus 2007 terjadi penurunan kepemilikan asing pada SUN dan SBI yang cukup signifikan. Investor asing diperkirakan equity friendly dan cenderung mengalihkan penanaman dari SUN pada equity atau risk free treasury bill. Hal ini terkait dengan tingginya supply risk SUN atas potensi penurunan SUN valas akibat kenaikan premi resiko dan peningkatan SUN rupiah. (Neraca Pembayaran Indonesia 2007)

Pada bulan Agustus 2007, harga-harga saham di BEJ (Bursa Efek Jakarta) mengalami koreksi, akibat masih berlanjutnya tekanan di bursa Wall Street dan regional, menyusul meluasnya dampak krisis subprime mortgage di dunia. Banyaknya koreksi mengaibatkan IHSG turun 89,112 poin atau 4,11 % pada satu jam pertama perdagangan tanggal 15 Agustus 2007.

Turunnya IHSG memicu melemahnya nilai tukar rupiah saat itu, dari Rp 9000 menjadi Rp 9400. Dow Jones Industrial Average juga kehilangan 207,61 poin atau turun 1,57 %. Masih dalam periode waktu yang sama, indeks Nikkei mengalami kemerosotan 267,22 poin. Penurunan drastis ini dapat dilihat dalam grafik perkembangan pasar modal di Asia Pasifik dan pasar modal di Barat dan Jepang.

Koreksi besar-besaran yang terjadi akibat krisis subprime mortgage ini juga merambat ke sektor-sektor lainnya. Kepanikan antara Februari – Maret 2007 menyebabkan saham-saham dari sektor mortgage (hipotek) -19%, sektor finansial -10%, dan semua bidang -6%. Kemudian pada Juni-Juli 2007 saham-saham mortgage turun lagi hingga -41%, dan saham-saham keuangan -18%.

Dampak subprime mortgage Amerika Serikat di Indonesia memang sebesar dampaknya pada negara-negara lain, karena adanya peraturan BI yang tidak memungkinkan perbankan membeli surat utang berperingkat rendah. Namun, sebenarnya dampak krisis finansial ini masih tersisa di dunia.

Pada 3 Maret 2008, tempointeraktif. com menyebutkan bahwa pasar saham Asia jatuh setelah UBS AG memprediksikan bahwa perusahaan keuangan global kemungkinan akan kehilangan sekitar US$ 600 miliar karena kredit macet hipotek perumahan subprime mortgage di Amerika Serikat. Westpac Banking Corp. merugi 3,3 persen sedangkan Macquarie Group Ltd. kembali tergelincir di hari ketiga. Pemasukan uang dalam perdagangan Amerika menurun 4,7 persen dari penutupan saham di Tokyo 29 Februari 2008, dimana Sony Corp. rugi 3,6 persen, setelah Yen menguat terhadap dolar, sehingga mengurangi pendapatan di luar negeri. Index Australia anjlok S&P/ASX 200 hingga 2,9 persen menjadi 5,410.90 pada pukul 10.12 di Sydney. Index New Zealand’s NZX 50, yang menjadi patokan Asia untuk memulai perdagangan, turun 1,1 persen menjadi 3,542.16 di Wellington.

Kebijakan Bank Sentral Untuk Mengatasi Krisis Subprime Mortgage
Krisis Subprime Mortgage yang terjadi di Amerika Serikat menginfeksi bursa saham di seluruh dunia dan mengancam stabilitas banyak mata uang di dunia. Selain USD yang menjadi labil, sejumlah mata uang lain seperti rupiah pun sempat jatuh. Diperlukan intervensi kebijakan dari bank sentral Amerika (The Fed) untuk menstabilkan pasar. Karena The Fed bertanggung jawab menjaga kinerja ekonomi AS jangka panjang dan kestabilan harga-harga di AS.

Untuk mengatasi kekurangan likuiditas di pasar modal, bank sentral negara-negara maju yang bursanya terkait dengan industri subprime mortgage menggelontorkan dana ke pasar uang (open market operations) dengan memasuki transaksi Repo (Repurchase Agreement). Ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar mereka dan menumbuhkan sentimen positif akan bursanya. Diawali pada 9 Agustus 2007, The Fed mengeluarkan USD 30 miliar untuk menjaga likuiditas investor subprime mortgage yang merugi. Pada 10 Agustus, The Fed menambahnya USD 36 miliar. Penambahan ini terus berlangsung hingga 16 Agustus 2007, dan mencapai jumlah USD 29 miliar.

Untuk memulihkan stabilitas, The Fed juga menyuntikkan dana ke sistem perbankan dan keuangannya. Pada 9-10 Agustus, The Fed menyuntikkan USD 24 dan 68 miliar. Di Eropa, pada 10 Agustus 2007 The European Central Bank (ECB) menyuntikkan dana USD 61 miliar. Pada 13 Agustus, ECB menambah lagi USD 47,67 miliar, dan di Jepang, The Bank of Japan (BoJ) menyuntikkan dana 600 miliar Yen.

Selain itu, mengingat pemicu utama kredit macet subprime mortgage adalah bunga yang tinggi, maka pada 17 Agustus 2007 The Fed menurunkan suku bunga diskonto hingga 50 basis poin menjadi 5,75%. Langkah ini lalu diikuti penyesuaian praktek discount window biasa untuk memfasilitasi persyaratan terkait periode pemberian pinjaman selama 30 hari yang dapat diperbarui oleh nasabah peminjam.

Dengan diturunkannya suku bunga, maka akan ada kelonggaran bagi peminjam subrime mortgage untuk melunasi utangnya kepada pemberi pinjaman. Itu juga berarti, surat utang berbasis subprime mortgage yang kini banyak dipegang investor seluruh dunia kembali memperoleh jaminannya dan kembali bernilai.

Langkah ini mampu menahan kejatuhan banyak bursa saham di Dunia. Bagi bursa saham Indonesia, kebijakan The Fed ini juga bermanfaat untuk memulihkan sentimen positif. Karena, setelah merebaknya krisis subprime mortgage, para pelaku pasar mulai mengkhawatirkan risiko berinvestasi di negara berimbal hasil tinggi khususnya di negara berkembang.

Inilah yang dulu menyebabkan pelaku pasar menarik investasinya, baik yang berupa saham maupun valas dari negara-negara berkembang. Dengan diturunkannya suku bunga The Fed, maka Indeks Dow Jones kembali stabil dan pasar mulai tenang. Selain itu, langkah ini pun diikuti intervensi dari pemerintah-pemerint ah negara seluruh dunia.

Akan tetapi risiko masih ada. Para analis pasar merasa tetap perlu melihat kinerja perusahaan-perusaha an sekuritas dan bank investasi yang terkait dengan subprime mortgage. Itulah sebabnya, pada 6 September 2008, pasar saham kembali jatuh. Karena ternyata imbasnya terhadap perusahaan-perusaha an keuangan sedemikian besar. Vice President Head of Management Fund Trimegah Securities, Fajar Hidayat, menyebut subprime mortgage ini sebagai kanker yang tidak diketahui kapan akan berhenti dan sejauh mana reaksi yang ditimbulkannya.

Kesimpulan

Kebijakan perubahan suku bunga bank sentrak yang tidak diimbangi dengan koordinasi yang komprehensif dengan pengawasan penyaluran dana terutama sektor non produktif (property) memiliki dampak yang luas terhadap stabilitas system keuangan jangka panjang, sikap perbankan yang kurang hati-hati dan penerbitan derivative securities yang terlalu liberal tanpa didukung oleh pemberdayaan sektor riil yang produktif juga memiliki kontribusi yang besar terhadap kerapuhan ekonomi, terakhir adalah peranan dari pemeringkat yang memberikan penilaian yang terlalu confidence terhadap fenomena market yang dominant debt market juga memberikan peranan terhadap krisis lembaga keuangan keuangan.

Dengan demikian be carefull dengan kebijakan pengaturan suku bunga yang terlalu mempercayakan kepada market, be carefull dengan laporan pemeringkat yang terlalu overlooked, dan be strong dengan pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan yang banyak mengucurkan dana public untuk sektor konsumtif termasuk property.

selengkapnya..

Jumat, 06 Februari 2009

Ekonomi Syariah Sebagai Solusi

SEBAGAI Muslim, tentunya akan lebih tenang jika memiliki usaha yang selain menguntungkan secara materi, juga tidak melanggar aturan agama (syariah) Islam.
Aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau maksiat. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar dan maysir.
Kenyataannya tidak semua aktivitas perdagangan dan usaha memenuhi ketentuan syariah. Untuk itu fatwa ulama diperlukan guna memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut. Fatwa mengenai halal-haram transaksi keuangan syariah di Indonesia ditetapkan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan bantuan tenaga praktisi dan penerapannya dilaksanakan dengan bantuan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Perbankan syariah semakin marak manakala diterbitkan UU No 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system atau bank konvensional dapat mendirikan divisi syariah. Dengan adanya Undang-undang tersebut bank-bank konvensional mulai melirik dan membuka unit usaha syariah. Tak heran jika perkembangan perbankan syariah cukup pesat.
Faktor utama yang mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia di masa mendatang adalah jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Selain itu adanya peningkatan kesadaran umat Islam dalam berinvestasi sesuai syariah.
Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya.

Jenis investasi berdasarkan syariah

Tabungan bagi hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
Contoh perhitungan bagi hasil;
Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 50 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang dibagihasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah sebesar:
(Rp 1 juta : Rp 50 juta X Rp 1 juta X 50% = Rp 10.000,00.
Sehingga Bapa Huda akan menerima bagi hasil sebesar Rp. 10 ribu rupiah dalam bulan November 2004 atas tabungan saldo rata-rata sebesar Rp. 1 juta. Berbeda dengan bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap sepanjang tidak ada perubahan. Bagi hasil yang didapatkan dari bank syariah dapat berubah setiap bulan, tergantung pendapatan bagi hasil yang diterima bank syariah dari para peminjam.

Deposito bagi hasil (Mudharabah)
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
Contoh ilustrasi perhitungan bagi hasil;
Saldo rata-rata Bapa Huda bulan November 2004 sebesar Rp 10 juta sedangkan saldo rata-rata deposito seluruh nasabah bank syariah pada bulan tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 65:35 dan pendapatan bank syariah yang dibagihasilkan untuk deposito sebesar Rp 10 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh Bapa Huda adalah:
(Rp 10 juta : Rp 500 juta X Rp 10 juta X 65% = Rp 130.000,00.

Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
Contoh perhitungan bagi hasil;
Bapa Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bila pada bulan berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar 65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapa Huda adalah sebesar: Rp 2 juta X 65% = Rp 1.300.000
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat bagi hasil alias 0.

Asuransi Syariah
Mengikuti sukses perbankan syariah, asuransi syariah juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Saat ini pemegang polis asuransi di Indonesia hanya sekitar 10% dari penduduk Indonesia.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (MUI), definisi asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru'. Bentuk ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
Pada asuransi takaful, dana terkumpul merupakan milik seluruh peserta. Perusahaan asuransi syariah hanya pengelola dana titipan para nasabah yang akan diinvestasikan ke dalam jenis investasi syariah. Sedangkan dalam asuransi konvensional dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan asuransi konvensional. Pengelolaan dana menjadi hak dan tanggung jawab sepenuhnya perusahaan. Dalam asuransi takaful terdapat pos rekening yang disebut rekening tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta. Rekening ini merupakan sebagian premi dari nasabah yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, untuk pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan asuransi konvensional.
Investasi saham sesuai syariah di pasar modal
Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Cara paling mudah dalam melakukan investasi saham sesuai syariah di Bursa Efek Jakarta adalah memilih dan membeli jenis saham-saham yang dimasukkan dalam Jakarta Islamic Index (JII).

Reksadana Syariah
Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portfolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham, maka saham yang dibeli tersebut harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan secara syariat. Lebih mudahnya sudah termasuk dalam jenis saham yang ada dalam daftar JII (Jakarta Islamic Index). Demkian juga jenis investasi lainnya seperti obligasi, harus yang menganut sistem syariah.
Manajer investasi reksadana syariah harus memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi Manajer Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktek riba, gharar dan maysir. Dalam praktek syariah maka Manajer Investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau aqad wakala. Manajer investasi akan menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah maka investor akan mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.
Akhirnya selamat berinvestasi sesuai syariah yang aman, menguntungkan dan menentramkan hati !.***

selengkapnya..